Liputan6.com, Jakarta - Transparency International (TI) melaporkan indeks persepsi korupsi (IPK) 2017 di 12 kota di Indonesia. Kota-kota itu, yakni Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar, dan Medan.
Hasil penelitian ini menggunakan metodologi survei dan wawancara kepada 1.200 pelaku usaha selama Juni hingga Agustus 2017.
Manager Riset Transparency International Wawan Sujatmiko menyatakan, rata-rata IPK di Indonesia tahun 2017 sudah mengalami kenaikan dibandingkan pada 2015. Kata dia, pada saat 2015, rata-rata IPK hanya 54,7.
Advertisement
"Tahun 2017 rata-rata IPK mencapai 60,8, dalam skala ini angka 0 berarti paling korupsi dan 100 paling bersih," ucap Wawan di Hotel Le Meredien, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Dia menjelaskan, kenaikan poin itu menandakan adanya peningkatan pada beberapa sektor pelayanan publik. Seperti halnya dalam hal reformasi regulasi ataupun birokrasi.
"Ini menunjukkan sudah terjadi peningkatan atau ada kemajuan meski melambat," ujar dia.
Â
Jakarta Utara Tertinggi
Sedangkan, kata dia, hasil survei itu menyatakan Medan menjadi kota dengan IPK terendah sebesar 37,4.
"Kalau IPK paling tinggi itu Jakarta Utara sebesar 73,9 lalu disusul Kota Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, dan paling rendah Medan," jelas dia.
Indeks persepsi korupsi 2017 ini dihitung menggunakan dari rata-rata persepsi pelaku usaha yang terdiri dari lima komponen, yaitu prevelensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi, dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Advertisement