Liputan6.com, Jakarta - Tanita Felycia mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Sudirman, Selasa 21 November 2017 malam. Wanita muda itu kabur dari kejaran polisi usai melanggar sistem ganjil-genap di jalan tersebut.
Sejumlah pengendara langsung mengepung mobil putih itu. Bukannya untuk menolong, warga geram karena Tanita Felycia mengendarai mobilnya secara ugal-ugalan.
Advertisement
Saat polisi mengamankannya, wanita berambut pirang itu tidak sedikit pun menunjukkan rasa bersalah. Dia justru senyum-senyum saat keluar dari kendaraannya.
Advertisement
Menurut anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Putra, kejadian pertama terjadi di Blora kemudian Sudirman. "Ditindak karena masuk (kawasan) ganjil genap," ujar dia di kantornya, Jakarta.
Putra melanjutkan, pengemudi yang diperkirakan berusia sekitar 24 tahun itu tidak mau berhenti hingga akhirnya terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Laju minibus itu akhirnya terhenti saat dihadang tiga buah mobil warga dan satu unit kendaraan derek di kawasan Bundaran Senayan.
Sekitar lima petugas kepolisian langsung mengamankan pengemudi ugal-ugalan itu. Namun wanita muda tersebut enggan memberikan surat-surat dan identitas dirinya.
Polisi akhirnya memilih membawa pengemudi berikut kendaraannya ke Mapolda Metro Jaya. Wanita muda itu juga diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya lantaran beberapa kali meracau saat diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan itu terungkap lima fakta di balik sosok Tanita Felycia. Berikut ini ulasannya.
Â
1. Tabrak Belasan Kendaraan
Seorang wanita muda bernama Tanita Felycia mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa 21 November 2017 malam. Pengemudi mobil Honda CR-V bernomor polisi B 1738 PLO itu bahkan menabrak belasan kendaraan di depannya.
"Ngejar dari Blora, Sudirman sampai Bundaran Senayan. Lebih dari 10 kendaraan ditabrak," kata anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Putra.
Bukan hanya polisi, sejumlah pengendara motor yang kesal juga ikut mengejar mobil berwarna putih tersebut. Laju minibus itu akhirnya terhenti saat dihadang tiga buah mobil warga dan satu unit kendaraan derek di kawasan Bundaran Senayan.
Â
Advertisement
2. Meracau
Sekitar lima petugas kepolisian langsung mengamankan pengemudi ugal-ugalan itu. Namun wanita muda tersebut enggan memberikan surat-surat dan identitas dirinya.
Saat polisi mengamankannya, wanita berambut pirang itu tidak sedikit pun menunjukkan rasa bersalah. Dia justru senyum-senyum saat keluar dari kendaraannya.
Polisi akhirnya memilih membawa pengemudi berikut kendaraannya ke Mapolda Metro Jaya. Wanita muda itu juga diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya lantaran beberapa kali meracau saat diamankan petugas.
Â
3. Pukul Polisi
Petugas Satgatur Polda Metro Jaya, Briptu M Ariel menjadi salah satu korban tabrakan mobil CR-V bernopol B 1738 PLO yang ugal-ugalan. Kata dia, pengemudi yang diketahui bernama Tania Felycia kabur dari kejaran karena melanggar sistem ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Saat peristiwa itu terjadi, Ariel mengaku sempat terlempar.Â
"Dari Tosari jalur cepat dia arah ke Dukuh Atas, lalu diberhentikan petugas, saya petugas yang bersangkutan ditabrak," kata Ariel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2017 malam.
Usai peristiwa itu, kata dia, Tania langsung digiring ke Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, kata dia, pengemudi ugal-ugalan itu sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
"HP petugas ada yang dibanting, sampai ada pemukulan terhadap petugas. Intinya enggak menghormati petugas juga di dalam," ujar dia.
Tak hanya itu, kata Ariel, Tanita juga melakukan tes urine, untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh obat-obatan saat menyetir ugal-ugalan. Bahkan, Tanita sempat bingung saat dirinya dibawa ke kantor polisi.
"Nanti akan dicek urine, terus di dalam dia bilang ini kantor apa, aneh lah. Kondisinya belum kondusif masih banyak perlawanan, belum ada keluarganya," jelas Ariel.
Â
Advertisement
4. Idap Bipolar
Polisi telah melakukan tes urine terhadap wanita muda bernama Tanita Felycia, pengemudi mobil Honda CR-V yang ugal-ugalan di Jalan Sudirman, Jakarta. Hasilnya, mahasiswi berusia 24 tahun itu dinyatakan negatif narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa Tanita mengalami gangguan mental jenis bipolar. Hal itu berdasarkan keterangan dari orangtua Tanita. Bipolar adalah kondisi psikis seseorang yang ditandai dengan perubahan suasana hati yang sangat ekstrem.
"Ternyata yang bersangkutan ini mempunyai penyakit bipolar. Artinya, dia sudah punya kartu kuning dari RS bahwa dia ada satu tekanan mental yang tidak stabil," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Argo melanjutkan, orangtua Tanita juga membawa bukti dari sebuah rumah sakit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, bahwa anaknya mengalami gangguan mental.
"Memang saat ditanya jawabannya tidak pas. Ditanya A jawabnya C, ditanya B jawabnya D," kata dia.
Saat ini, Tanita sudah dikembalikan ke orangtuanya. Sementara mobil Honda CR-V warna putih bernopol B 1748 PLO yang dikemudikan secara ugal-ugalan masih ditahan polisi. Kasusnya juga masih ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sudah dipulangkan semalam ya. Statusnya masih saksi," jelas Argo.
Â
5. Bawa Kabur Mobil Orangtuanya
Wanita muda bernama Tanita Felycia (24) yang mengemudikan mobil secara ugal-ugalan di Jalan Sudirman, Jakarta diketahui mengidap gangguan mental jenis bipolar. Dia menabrak belasan kendaraan saat terjaring razia aturan ganjil genap.
Bipolar merupakan kondisi psikis seseorang yang ditandai dengan perubahan suasana hati yang sangat ekstrem. Lalu bagaimana bisa dia mengemudikan mobil seorang diri di jalan raya?
"Setelah kita cek ke orangtuanya, memang saat ortunya pergi, yang bersangkutan mengambil mobil, kemudian dibawa keluar jalan-jalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Argo melanjutkan, Tanita mengemudikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya. Bahkan dia baru tahu dari petugas kepolisian bahwa anaknya telah berbuat ulah dengan ugal-ugalan di jalan raya.
"Orangtuanya pulang ke rumah kok mobilnya tidak ada. Orangtuanya mengaku dihubungi petugas kemudian ke Polda Metro," kata dia.
Argo belum mengetahui secara pasti apakah mahasiswi berusia 24 tahun itu memiliki Surat Izin M (SIM) A. Sebab, Tanita enggan menunjukkan surat-surat kelengkapan mengemudi saat ditangkap polisi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement