Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto rampung menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto atau Setnov yang masih terlihat lesu, mengaku pemeriksaan kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan lanjutan saja," ujar Setnov pelan sambil dikerumuni oleh awak media di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.
Advertisement
Saat ditanya lebih lanjut terkait materi pemeriksaan kali ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut bungkam.
Namun, berbeda saat ditanya soal kedudukannya di DPR, Setnov mengaku masih menjadi ketua di parlemen.
"Masih (Ketua DPR)," kata dia. Terkait hiruk pikuk permohonan penggantian dirinya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto menjawab, para anggota DPR masih baik-baik saja.
"(Anggota DPR) Baik-baik saja," terang Setya Novanto.
Â
Istri Setya Novanto Dicekal
Sebelumnya, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, kena cekal oleh Imigrasi.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, surat permintaan pencekalan tersebut diterima pada 21 November 2017.
Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.
"Pada 21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri," kata Agung.
Menurut dia, pencegahan terhadap istri Setya Novanto ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Sejak hari itu juga, surat ini diedarkan ke seluruh pintu masuk maupun keluar Imigrasi di bandara.
"Termasuk paspor. Nanti ada surat keputusan, ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement