Pengacara: Kewenangan KPK Cegat Istri Setnov ke Luar Negeri

Otto yakin, Deisty tidak akan pergi ke luar negeri karena saat ini suaminya, Setya Novanto, ditahan KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Nov 2017, 08:35 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 08:35 WIB
Istri Setya Novanto Usai Diperiksa KPK
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor berjalan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (20/11). Deisti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto yang lain, Otto Hasibuan juga mengaku belum mengetahui soal pencekalan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Otto juga menyatakan belum menerima surat pencekalan terhadap Deisti dari Imigrasi.

"Saya belum mendapat kabar istrinya, nanti dihubungi dulu ya Bu Deisty," ujar Otto kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 23 November 2017.

Meski begitu, Otto tak mempermasalahkan apabila benar ada surat pencekalan Deisty dari Imigrasi. Ia menegaskan, menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira enggak ada masalah. Itu kewenangannya KPK. Gunanya dicegat itu kan supaya enggak pergi ke luar negeri," kata dia.

Otto bahkan meyakini, Deisty tidak akan pergi ke luar negeri karena saat ini sang suami, Setya Novanto atau Setnov juga sedang berada dalam hotel prodeo KPK.

"Suaminya kan ditahan, enggak mungkinlah dia (Deisty) pergi ke luar negeri," jelas Otto.

 

Berlaku 6 Bulan

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, surat permintaan pencekalan tersebut diterima pada 21 November 2017. Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.

"Pada 21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri," kata Agung.

Menurut dia, pencegahan terhadap istri Setya Novanto ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Sejak hari itu juga, surat ini diedarkan keseluruh pintu masuk maupun keluar Imigrasi di bandara.

"Termasuk paspor. Nanti ada surat keputusan, ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya