Kuasa Hukum Bantah Jasriadi Lakukan Ujaran Kebencian

Menurut Henry, Jasriadi memperoleh informasi data pribadi secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah atau KTP.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Nov 2017, 07:08 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 07:08 WIB
Ketua Saracen Jasriadi
Ketua Saracen Jasriadi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jasriadi, Henry Kurniawan, membantah kliennya menjadi dalang jaringan penyebar ujaran kebencian. Karena itu, ia mempermasalahkan pasal yang dipakai menjerat kliennya.

"Kami tanyakan pasalnya, kan Pasal 46 (UU ITE) bukan ujaran kebencian, kan illegal access, selama ini kan di media ujaran kebencian. Nah sekarang Pasal 46 illegal access bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," ujar Henry di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2017 malam.

Menurut dia, Ketua kelompok Saracen, Jasriadi, hanya melakukan illegal access atau peretasan akun media sosial, dengan kemampuan teknologi informasi yang dimilikinya.

Kliennya itu, menurut Henry, memperoleh informasi data pribadi secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah atau KTP.

"Nah dari nama itulah yang dibilang illegal access menjebol ID orang lain, KTP orang lain dipakai untuknya," ucap Henry.

 

Jasriadi Bobol Akun Media Sosial

Sementara, Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, Jasriadi melakukan upaya pembobolan akun media sosial untuk kepentingan tertentu.

Irwan menyebut, polisi pun sudah mengetahui cara Jasriadi membobol akun media sosial.

"Sudah (tahu cara Jasriadi membobol akun Afrida). Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP Konfrontasi. Tapi kemungkinan tidak," kata Irwan.

Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik melayangkan pasal berlapis kepada Jasriadi, yakni Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 gangguan informasi, dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya