Liputan6.com, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Fadhilah angkat bicara soal pengakuan mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono yang menyebut telah memberikan uang Rp 150 juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setiap mengawal kegiatan Presiden Jokowi. Kabar itu akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan bukti-bukti.
"Untuk menindak lanjuti pengakuan ini, atas perintah Panglima TNI, Puspom TNI dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindak lanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan ini," kata Fadhilah dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2017).
Baca Juga
Dia menegaskan pada dasarnya, tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi ataupun kelompok pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Semua kegiatan telah ditanggung negara.
Advertisement
"Tentu, bila ditemukan kesalahan yan dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Fadhilah mengimbau semua pihak dan masyarakat, apabila terdapat oknum TNI atau pihak manapun yang mengatasnamakan Paspampres dan meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres untuk hal pengamanan, agar segera dilaporkan kepada institusi.
"Laporkan pada kami atau institusi Paspampres, guna pencegahan terjadinya penyimpangan," pungkas dia.
Â
Pengakuan Eks Dirjen Hubla
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen) Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan sejumlah uang suap untuk operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tony menyebut memberikan sekitar Rp 150 juta kepada Paspampres.
Hal ini dikatakan Tonny saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait pemberian uang USD 10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani.
"Ini yang saya katakan tadi ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. Setiap peresmian oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," kata Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 18 Desember 2017.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement