Eks Dirjen Hubla Sebut Berikan Rp 150 Juta ke Paspampres

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan sejumlah uang suap untuk operasional Paspampres.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Des 2017, 20:52 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 20:52 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen) Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan sejumlah uang suap untuk operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tonny mengaku telah memberikan sekitar Rp 150 juta kepada Paspampres.

Hal ini dikatakan Tonny saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait pemberian uang USD 10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz HM Sibarani.

"Ini yang saya katakan tadi ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. Setiap peresmian oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," kata Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Kepada majelis hakim, Tonny Budiono juga mengakui mengalirkan uang pemberian dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, kepada sejumlah pihak. Termasuk untuk kegiatan sosial. Pengakuan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri bertanya soal asal uang pemberian Adi Putra.

Setelah mengetahui cara pemberian uang total Rp 2,3 miliar, hakim menanyakan penggunaan uang tersebut.

"Uang sebanyak itu dipakai untuk apa?" tanya hakim.

"Untuk kegiatan sosial. Buat yatim piatu, rumah sakit. Intinya berkaitan dengan kegiatan sosial," jawab Tonny.

Selain kegiatan sosial, Tonny mengaku memberikan uang kepada sejumlah anak buahnya. Dia turut menyerahkan uang kepada Anisa Rahmadaniya, customer Samsung sekitar Rp 20 juta. Saat itu, kata dia, Anisa menawarkan sebuah produk telepon genggam baru.

"Kemudian untuk ajudan saya Widarso, seorang customer Sulistyawati Rp 20 juta, keponakan saya Tesa Amilia Rp 5 juta untuk kebutuhan kuliah, dan Andre Rahmawan untuk kegiatan yatim piatu sebesar Rp 20 juta," tutur mantan Dirjen Hubla Tonny.

Cari Tersangka Lain

20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sementara itu, penyidik KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Penyidik menduga banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut salah satu yang digali dari pemeriksaan terhadap Menteri perhubungan Budi Karya.

Budi Karya diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK) Selasa, 17 Oktober 2017.

"Penyidik konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selain menelusuri keterlibatan pejabat lain, penyidik juga menggali tujuan Adiputra menyuap Tonny dengan modus melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian ATM itu seperti apa," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya