Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar aparatur negara menggunakan dana desa sesuai peruntukannya. Aparatur desa harus memegang teguh transparansi dalam penggunaannya.
"Dana desa harus digunakan dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum KPK ikut memantau penggunaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Jumat 22 Desember 2017 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Menurut dia, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK serta laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat, masih ditemukan penyimpangan dana desa di sejumlah daerah.Â
Advertisement
Dia mengatakan, dalam menangani suatu perkara, KPK dibatasi aturan hanya bisa menangani kasus dengan besaran Rp 1 miliar lebih.
Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa. Dia mencontohkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penggunaan dana desa, di Jawa Timur.
Oleh karena itu, "Penggunaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan seharusnya. Jangan disimpangi."
Febri menyampaikan hal tersebut karena Sumatera Barat merupakan salah satu daerah penerima dana desa.
Â
Dana Desa di Sumbar
Sebelumnya, ada 880 nagari dan desa di Sumbar yang menerima dana desa pada 2017. Pengalokasian anggaran juga meningkat setiap tahunnya dari Rp 400 miliar pada 2015, meningkat pada 2016 menjadi Rp 600 miliar, lalu pada 2017 sebesar Rp 800 miliar.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi, dana desa akan bertambah kembali pada 2018.
Ini menyusul diterbitkannya Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Nagari untuk 43 desa atau nagari di Padang Pariaman oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement
Swakelola
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan dana desa harus digunakan secara swakelola oleh masyarakat.
"Pesan Presiden tahun depan (2018) dana desa jangan dikerjakan pakai kontraktor," kata Eko, saat peresmian Desa Broadband di Desa Mandalamekar, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Minggu (10 Desember 2017).
Dia menyampaikan, dana desa wajib dimanfaatkan secara swakelola yakni memanfaatkan bahan baku maupun sumber daya manusia di desa setempat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: