Kemendagri Sarankan TGUPP DKI Pakai Dana Operasional Gubernur

Kemendagri menyatakan, evaluasi itu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Des 2017, 02:07 WIB
Diterbitkan 24 Des 2017, 02:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Tol Becakayu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Tol Becakayu (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintah DKI Jakarta.

Dia menegaskan, dari evaluasi yang dilakukan, Kemendagri pun memberikan rekomendasi agar Gubernur DKI Jakarta tidak memasukkan anggaran TGUPP ke pos biro administrasi. Dalam rekomendasi, Kemendagri mengimbau agar beban TGUPP dimasukan dalam pos biaya penunjang operasional Gubernur.

"Setelah kami berdiskusi mengklarifikasi jadi kalau kami lihat TGUPP ini kira-kira semacam lembaga ad hoc yang diberi tugas khusus oleh Gubernur. Jadi bukan dicoret. Silakan, sekarang mau tidak, gubernur menggunakan biaya penunjang operasionalnya," kata Syarifudin di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Dia melanjutkan, evaluasi itu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000. Di mana dalam aturan perundang-undangan itu dijelaskan mengenai kedudukan keuangan kepala daerah.

"Di sana disebutkan dalam pasal 8 bahwa salah satu pos yang bisa digunakan atau pembebanan daripada biaya penunjang operasional itu adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas khusus gubernur lainnya," ujar dia.

Dari aturan itu, kata Syarifudin, pihaknya melihat ada kesesuain jika operasional TGUPP dibebankan di pos biaya operasional Gubernur. Itupun jika Gubernur ngotot mempertahankan TGUPP yang anggarannya melonjak sampai Rp 28,5 milliar.

"Kami lihat relevan kalau seandainya TGUPP ini ingin dipertahankan dalam rangka membantu tugas-tugas gubernur. Maka kita minta total anggarannya itu jangan di biro administrasi tapi dibebankan pada anggaran biaya penunjang operasional kepala daerah. Itu intinya," Syarifudin memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anggaran TGUPP

Anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28,5 miliar disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Sehingga anggaran itu tetap masuk dalam RAPBD 2018.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, susunan anggota tersebut tetap bertambah menjadi 73 orang.

"Sudah (fix) 73," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 November 2017.

Menurut Sandiaga, peraturan gubernur tentang TGUPP versi Anies-Sandi sudah diperbarui.

"Sudah ditindaklanjuti, jadi pergubnya ada dulu, jumlahnya ya sesuai dengan rencana kita dan oleh karena itu prosesnya bisa jalan di DPRD. Pergubnya sudah diperbaharui dari pergub sebelumnya," ujar Sandi.

Namun, Sandi belum mau membeberkan daftar nama yang masuk dalam TGUPP Anies-Sandi. "Belum, belum ada," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya