Liputan6.com, Pekanbaru - Jasriadi, pentolan Saracen yang dituding sebagai "pabrik" ujaran kebencian, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dia didakwa melakukan illegal access dengan membobol sejumlah grup di Facebok.
Jasriadi didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih. Nama ini merupakan temannya sendiri, di mana password dan recovery email-nya diubah oleh Jasriadi.
Baca Juga
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini, di depan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Dalam dakwaan dijelaskan perbuatan itu dilakukan pada 5 Agustus 2017.
Advertisement
"Setelah mengubah password, terdakwa mengubah status tiga kali. Di antaranya 'Adakah keadilan di negeri ini, kedua 'Mati satu tumbuh seribu', ketiga memuat tiga gambar screenshot, yaitu gambar Ahok," terang Sukatmini membacakan dakwaan, Kamis (28/12/2017).
Selain itu, terdakwa juga disebut mengubah KTP milik suami Sri Rahayu Ningsih menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Nama ini kemudian digunakan untuk memverifikasi salah satu akun Facebook yang diubah seolah-olah itu punya Saracen.
Jasriadi didakwa pasal berlapis karena akses ilegal. "Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2, dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 undang-undang yang sama," ujar Sukatmini.
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah sembilan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kuasa hukum Jasriadi, Dede Gunawan dan Erwin SH, mengajukan keberatan dan akan membacakan eksepsi pada sidang yang digelar pada 4 Januari 2018.
"Diberi waktu satu pekan untuk terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun eksepsi, sidang dilanjutkan 4 Januari 2018," kata hakim Martin menutup sidang.
Terkait dakwaan ilegal akses, kuasa hukum lainnya, Erwin SH, menjelaskan, saksi Sri Rahayu Ningsih merupakan teman Jasriadi. Dengan demikian, tidak ada salahnya terdakwa membantu teman karen akunnya telah diblokir.
"Dia ini membantu temannya karena terblokir akun Facebooknya, kemudian dibantu oleh Jasriadi," katanya.
Terkait tudingan adu domba dengan menebar ujaran kebencian, Erwin membantah kliennya melakukan hal tersebut.
Jasriadi justru menyelamatkan ribuan akun milik orang Indonesia yang diserang oleh ribuan akun dari Vietnam. Akun-akun dari negeri jiran ini menyebar konten-konten porno.
"Semua dibloknya supaya tidak menimbulkan gejolak. Sehingga aneh juga ada orang yang membela ulama dengan media sosial lalu ditangkap, tapi ada orang yang membenci ulama dan dilindungi," sebut Erwin.
Bobol Ribuan Akun
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, otak sindikat Saracen, Jasriadi, akan dikenakan pasal berlapis, yakni akses ilegal dan manipulasi data. Sebab, yang bersangkutan telah memanipulasi data dengan membuat surat palsu, seperti KTP, paspor, ijazah, dan kartu BPJS.
"Akses ilegal itu kita proses, penyidikan ada pidana lain, dan ada manipulasi data sehingga kita selidik, pasal berlapis," kata Irwan di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa 14 November 2017.
Jumlah identitas yang dipalsukan Jasriadi di antaranya 30 SIM dan 40 KTP. "Sebagian besar memang kita tidak mengetahui bahwa punya dia itu dipakai tanpa izin," ucap Irwan.
Menurut dia, motif pemalsuan data dan identitas itu untuk memudahkan penyamaran dalam membuat akun palsu. Sebab, jika menggunakan identitas asli, dia akan mudah terlacak.
"Untuk melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran. Jasriadi punya akun asli berdasarkan KTP asli, tapi kalau dia menggunakan identitas asli dia mudah terlacak. Jadi dia menggunakan data palsu membuat akun anomin dengan berdasarkan KTP itu," jelas Irwan.
Tujuan Jasriadi membuat akun anonim, kata dia, adalah untuk menyebar kebencian dengan tujuan jangka panjang adalah Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019. Jumlah akun anonim yang dibuat bos Saracen ini mencapai ratusan ribu akun.
"Karena dia memang tujuannya Pilres 2019," ucap Irwan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://www.vidio.com/watch/831875-polisi-kantongi-nama-klien-sindikat-penyebar-kebencian-saracen-liputan6-malam
Advertisement