Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Sulawesi Selatan telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan Kantor Balai Kota Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ribuan bibit pohon ketapang dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.
"Iya sudah selesai (penggeledahannya). Hasilnya beberapa dokumen disita," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani saat dihubungi, Minggu (7/1/2018).
Baca Juga
Menurut dia, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Bahkan, beberapa saksi lain juga diperiksa.
Advertisement
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Danny Pomanto) masih sebagai saksi. Sudah banyak yang diperiksa (saksinya)," ujarnya.
Dia mengakui dalam pengadaan 5.403 pohon ketapang pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar serta ‎pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan Lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun 2016, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau dugaan sih ada, ‎tapi penetapan tersangka belum ada sampai hari ini," jelas dia.
Menurut Dicky, penyidik samai saat ini masih mendalami dua kasus yang diduga melibatkan Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, bahkan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Sudah selesai (gelar perkara), masih dilakukan pendalaman," kata dia.
Â
Pemeriksaan Marathon
Sebelumnya, penanganan dua kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Makassar tersebut sempat heboh. Sebab, selain memeriksa maraton Wali Kota Makassar Danny Pomanto dua hari berturut-turut, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar serta Kantor Balai Kota Makassar, tepatnya di ruangan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPAK) Makassar.
Proyek pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar diketahui menggunakan pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1.025.850.000. Namun, belakangan, dana yang terealisasi hanya senilai Rp 975.232.000.
Atas dasar itu, proyek yang dimaksud diduga telah terjadi penyimpangan berupa adanya dugaan kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark-up harga, dan dugaan adanya perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.
Sedangkan proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, di mana penyidik mengendus terjadinya dugaan mark-up harga senilai Rp 1,8 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 6.918.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2016.
Menurut penyidik, dana yang terealisasi dalam proyek tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp 5.027.263.000. Dengan demikian, dinilai terdapat sisa anggaran dari proyek ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup Makassar itu sebesar Rp 1.890.727.000 yang dilaksanakan selama enam bulan, yakni dari Juli sampai Desember 2016 dan dikerjakan melalui emapt kali kontrak kerja sama.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement