Polisi Panggil Dahnil Anzar Terkait Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak dipanggil terkait pengusutan kasus penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jan 2018, 08:33 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 08:33 WIB
Ahok Beri Kuliah Anti Korupsi
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018). Dia dipanggil terkait pengusutan kasus penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan.

Pemeriksaan Dahnil terkait informasi yang disampaikannya dalam tayangan di TV swasta. Saat itu Dahnil membeberkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Jadi kemarin yang bersangkutan sudah ada di Metro TV untuk menyatakan, menyampaikan, bahwa ada beberapa saksi yang berbeda dengan saksi dari kepolisian ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Untuk itu, lanjut Argo, penyidik memanggil Dahnil Anzar dan akan meminta sejumlah klarifkasi terkait sumber informasi yang didapatnya.

Dia juga akan diminta kooperatif jika memang memiliki saksi yang membuatnya yakin, dan tidak segan membeberkan ke publik lewat program televisi.

"Misalkan yang bersangkutan mempunyai saksi ya silahkan hubungi polisi. Jadi biar cepat untuk mengungkap," jelas dia.

Telah Terima Surat Panggilan

Dalam Twitter-nya, @Dahnilanzar menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.

"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas atensi semua sahabat. @muhammadiyah," cuit Dahnil Anzar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya