Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyerangan air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemui titik akhir hingga saat ini. Penyerangan air keras menyebabkan luka yang serius di mata Novel Baswedan.
Lantas, apakah pengobatan Novel Baswedan bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)?
Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto menuturkan, Novel sendiri terdaftar sebagai peserta BPJSTK sehingga mendapat perlindungan dari BPJSTK.
Advertisement
Baca Juga
Agus menerangkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatannya akan ditanggung sampai sembuh. Selanjutnya, jika kecelakaan kerja itu menimbulkan kematian, maka BPJSTK akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta.
"Novel Baswedan juga didaftarkan BPJSTK. Tentunya beliau juga mendapatkan perlindungan dari BPJSTK dan hak-haknya juga bisa diklaimkan kepada BPJSTK," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Ditanya soal klaim Novel Baswedan, Agus hanya menuturkan masih dalam proses. "Itu masih dalam proses nanti kita cek datanya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Novel Baswedan Memaafkan
Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku telah memaafkan penyerang air keras pada dirinya. Novel menyadari, apa yang terjadi kepada dirinya adalah kehendak Tuhan.
"Semua sesuatu terjadi karena kehendak Allah. Yang saya alami ini bukan karena kehebatan pelaku, bukan, tapi karena kehendak Allah," kata Novel melalui video call itu dalam diskusi buku Biarlah Malaikat yang Menjaga Saya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Ia tidak mau menyikapi penyerangan pada dirinya sebagai dengan cara negatif. Hal itu, menurutnya, akan mengganggu produktivitasnya.
Novel memilih ikhlas menerima apa yang terjadi pada dirinya. Ia kini fokus menatap apa yang akan dilakukannya ke depan.
"Kalau saya tidak mau memaafkan, saya hanya berkutat dengan membalas maka itu tidak ada untungnya dengan saya," ungkapnya.
Advertisement