Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI AM Hendropriyono menyatakan, partainya siap untuk sidang adjudikasi dengan KPU.
Ia setuju untuk melakukan sidang adjudikasi karena tidak ditemukannya titik terang dalam mediasi lanjutan terkait gugatan verifikasi parpol dengan KPU, Selasa (27/2/2018).
"Siap (ajudikasi). Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaianya melalui proses ajudikasi di Bawaslu," ucap Hendropriyono di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Advertisement
Dia pun telah menyerahkan pengambilan keputusan seluruhnya kepada pihak Bawaslu.
"Jadi kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kita serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yang kami punya dan saksi-saksi yang ada," ujar Hendropriyono.
Hendropriyono mengatakan, bahwa dalam sidang ajudikasi nanti, partainya akan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan sebagai penguat argumen mereka.
Cari Fakta Hukum
Dia pun menjelaskan, dalam ajudikasi nanti pemecahan masalah tidak akan lagi bersandar terhadap moral baik atau buruk, seperti ketika dilaksanakannya mediasi yang berakhir gagal.
"Iya jelas, kalau di musyawarah itu kita bersandar pada moral baik atau buruk. Tapi kalau di ajudikasi kita bersandar pada hukum benar atau salah," jelasnya.
Hendro pun berharap lewat sidang ajudikasi nanti partainya dapat dinyatakan lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"Mudah mudahan dengan doa saudara semua PKPI akan segera lolos," harapnya.
Advertisement