Top 3 News Hari Ini: Pengajuan PK Ahok untuk Pilpres 2019?

Top 3 News Hari Ini, berdasarkan survei Dinamika Pilpres 2019, nama Ahok jadi kandidat presiden terkuat ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.

oleh Moch Harun SyahEdmiraldo SiregarAnendya Niervana diperbarui 27 Feb 2018, 22:13 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 22:13 WIB
20160729-Presiden Jokowi, Megawati Hingga Ahok Hadiri Penutupan Rapimnas Partai Golkar-Jakarta
Presiden Jokowi, Ketua Dewan Kehormatan BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri Penutupan Rapimnas I Partai Golkar 2016 di Istora Senayan, Kamis (28/7). (Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Hari Ini, inilah alasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Pertama karena putusan perkara Buni Yani, kedua dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Ahok, Mei 2017 lalu.

Namun, oleh sejumlah pihak, PK ini dianggap hanya untuk memuluskan jalan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuju Istana dalam Pilpres 2019 mendatang. Benarkah?

Oleh sejumlah lembaga survei, nama Ahok memang masih menduduki suara terbanyak dibanding Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono. Meski kini dirinya berada di balik jeruji besi.

Berdasarkan survei Dinamika Pilpres 2019, nama Ahok bahkan menjadi kandidat terkuat ketiga setelah Presiden Jokowi dan Prabowo untuk dicalonkan sebagai presiden.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:

1. HEADLINE: Ahok Melawan Setelah 9 Bulan Ditahan, Mengapa?

Suasana sidang perdana peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung PN Jakarta Utara, Senin (26/2). Ahok diwakilkan oleh pengacara yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Selain menjadi polemik di ranah hukum, pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga diseret ke wilayah politik. 

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Santono mencurigai, langkah mengajukan PK tak lain untuk melapangkan jalan Ahok menuju Pilpres 2019, menuju Istana.

Terpisah, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP UI, Hurriyah berpendapat, sah-sah saja jika ada pihak yang mengaitkan pengajuan PK Ahok dengan politik.

Namun, dilihat dari sisi hukum, dia tak setuju jika proses hukum yang ada harus menghadapi tekanan massa yang di dalamnya punya muatan politik.

Selengkapnya... 

2. Menengok Kenyamanan Rumah Tapak DP 0 Rupiah di Jakarta Utara

Rumah tapak dengan DP 0 rupiah di Rorotan, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Lokasi pembangunan rumah DP 0 rupiah itu berada tepat di belakang SMAN 115 Rorotan. Sebagai tahap awal, Pemprov DKI rencananya membangun 100 unit rumah di atas areal persawahan seluas 1,3 hektare itu.

Rumah yang digagas sejak masa kampanye itu juga memberikan halaman yang cukup luas yaitu 2,5 meter di depan. Rumah minimalis itu didominasi warna cat putih dan cokelat. 

Lokasi hunian terbilang jauh dari pusat kota, yaitu berada di ujung Jakarta Utara yang justru lebih dekat dari Bekasi atau jalur Kanal Banjir Timur (KBT) arah Cilincing sekitar 9 kilometer.

Meski berdiri di areal persawahan, lokasi hunian diklaim bebas banjir.

Selengkapnya... 

3. Ahok Bertarung di Sidang Peninjauan Kembali

Banner Grafis PK Ahok

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menjerat Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Senin, 26 Februari 2018.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, membeberkan dua alasan pengajuan PK. Antara lain, putusan perkara Buni Yani serta dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Ahok, Mei 2017 lalu.

Menurut dia, hampir seluruh pertimbangan hakim dijadikan alasan untuk pengajuan PK.

Selengkapnya... 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya