Setor Bong dan Sabu ke Napi, Sipir di Tangerang Tarik Bayaran Rp 400 Ribu

Fuad (39) hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah tertangkap tangan membawa sejumlah alat hisap sabu ke Lapas Klas IIA Kota Tangerang, tempatnya bekerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2018, 08:08 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 08:08 WIB
Tahanan Pesta Sabu
Ilustrasi sabu dan alat hisapnya. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Fuad (39) hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah tertangkap tangan membawa sejumlah alat hisap sabu ke Lapas Klas IIA Kota Tangerang, tempatnya bekerja.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pelaku Fuad diamankan jajaran satuan reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena kedapatan membawa alat hisap sabu.

Belasan bong, 30 cangklong, 5 pipa glas dan 3 slang hisap, ikut disita Polisi dari tangan pelaku.

"Alat hisap sabu itu pesanan napi dalam lapas," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat 2 Maret 2018.

Menurut dia, Fuad diamankan di tempat cucian mobil yang berada di depan Lapas Klas II A Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sabu seberat 0,49 gram.

"Pelaku ini justru membeli paket sabu dari narapidananya berinisial AB," ucap Harley.

Fuad mengaku paket berisi alat hisap sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal. Paket tersebut, lanjut Harley, juga akan diberikan kepada penghuni lapas yang memesan kepadanya.

"Pelaku sudah 3 kali mengambil paket pesanan narapidana. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku diberi upah Rp 400 ribu," terang dia.

 

5 Tahun Penjara

 

Akibat perbuatannya, Fuad terancam menjadi penghuni jeruji besi selama 5 tahun. Petugas sipir itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

 

Reporter: Kirom

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya