Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Muhammad Jefri alias Abu Umar, terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Indramayu diadukan ke Ombudsman RI. Pengaduan ini dilayangkan oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).
Ketua Pushami M. Hariadi Nasution mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Jefri setelah dijemput Densus 88 Polri di Kecamatan Haurgelis, Indramayu, Jawa Barat pada Rabu 7 Februari 2018 lalu.
"Ya intinya pelaporan, terkait dengan kasus meninggalnya Muhammad Jefri," kata Hariadi di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Kejanggalan yang pertama, menurut Hariadi, polisi hingga kini belum membeberkan hasil autopsi dari jenazah Jefri. Meskipun Jefri meninggal akibat penyakit jantung.
"Apa benar itu dia sakit jantung. Dulu kan terjadi Siyono, setelah diotopsi dan sebagainya, ada beberapa fakta yang menunjukkan luka-luka, memar, patah tulang rusuk dan sebagainya," terang Hariadi.
Kejanggalan lainnya, lanjut dia, keluarga terduga teroris Jefri tidak diizinkan melihat kondisi jenazah oleh polisi. Alhasil, jenazah Jefri langsung dimakamkan di Kapuran, Kota Agung, Lampung pada Sabtu 10 Februari 2018.
"Kalau memang penegakan hukum ya legowo saja, dibuka saja. Kan itu keluarga yang mau melihat jenazah," ucap dia.
Hariadi menambahkan, saat mengadu ke Ombudsman pihaknya membawa sejumlah dokumen. Satu di antaranya hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kematian terduga teroris Jefri.
Diduga Anggota JAT
Selain mengadu ke Ombudsman, Hariadi mengaku pihaknya juga akan mengadu ke DPR, Irwasum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Tujuannya, kata dia, untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Jefri.
"Kita makanya ingin tahu kenapa meninggalnya," tandas dia.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap MJ di Kecamatan Haurgelis, Indramayu, Jawa Barat, Rabu 7 Februari 2018. Ia diamankan bersama istrinya, ASN, yang juga dibawa untuk dimintai keterangan.
MJ sehari-hari berprofesi sebagai pedagang es. MJ diduga anggota kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) binaan terpidana teroris yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Ali Hamka. Ia pun diduga terlibat dalam kegiatan kelompok teroris di Indonesia.
Advertisement