Pemerataan Transformasi Digital di Daerah Jadi Hal yang Urgen

Digitalisasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan, termasuk di daerah.

oleh Tim Regional Diperbarui 13 Feb 2025, 15:08 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 15:08 WIB
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Diskusi Publik dengan tema Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara, pada Kamis (13/2/2025) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Liputan6.com/ Dok Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta -t Digitalisasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan. Digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara. Transformasi digital penting bagi semua perusahaan industri dan sektor permerintahan yang sangat bergantung pada sistem, TI, strategi, dan sumber daya manusia. Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Transformasi digital adalah tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan dan penggunaaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam Diskusi Publik dengan tema Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara, pada Kamis (13/2/2025) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Diskusi itu digelar demi mendukung transformasi layanan publik digital serta memperkuat langkah-langkah strategis pelayanan publik digital yang merata di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik derah.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan, diskusi ini menjadi suatu yang urgent terkait dengan literasi bagi stakeholder terkait pentingnya transformasi layanan publik digital yang merata melalui implementasi strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya trasnformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten kota," katanya.

Menurut Hery, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga telah mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu sudah terdapat ketentuan bahwa besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4%-16%, sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4%-16% dari biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.

Selain itu, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting/tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 0%, sehingga terdapat kepastian bahwa Pemda tidak dapat mengenakan sewa BMD jika Pemda tidak membangun SJUT/ducting/tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.

Hery mendukung dan berharap dari pihak Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri untuk terus memberikan literasi dan edukasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini, tidak saja kepada kalangan swasta tapi juga kepada pemerintah daerah, sehingga dapat mempercepat pengembangan transfromasi digital yang merata di seluruh Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan turut mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik.

"Siap atau tidak siap, suka tidak suka, kita sudah menerapkan transformasi digital, dimulai ketika pandemi Covid tahun 2020 silam. Penyesuaian bekerja dengan berbagai cara khususnya daring," ujarnya.

 

Promosi 1

Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memaparkan ketentuan-ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah setelah berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah, penghitungan Barang Milik Daerah, indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah, dan pasal-pasal lainnya yang mengatur ketentuan Barang Milik Daerah.

Dalam diskusi ini juga hadir dari pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). General Deputy Chairman APJATEL Ariz Azhar Harahap memberikan pemaparan peran infrastruktur fiber optic dalam mendukung transformasi digital. Menurutnya, untuk mempercepat tranformasi digital dibutuhkan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Untuk itu diperlukannya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat saling berkolaborasi aktif dalam mendukung infrastruktur jaringan telekomunikasi, mulai dari pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya, asosiasi, masyarakat dan pelaku industri untuk dapat saling bersinkron satu visi dalam memajukan transformasi digital Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya