KPK Duga Uang Suap Cagub Sultra Akan Dibagikan ke Masyarakat

KPK menduga uang suap sebanyak Rp 2,79 miliar terkait kasus suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan kampanye.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mar 2018, 01:38 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 01:38 WIB
KPK Tunjukkan Uang Miliaran Rupiah Kasus Suap Wali Kota Kendari
Penyidik KPK menunjukan uang pecahan Rp 50 ribu dihadapan Wartawan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan di Walikota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap sebanyak Rp 2,79 miliar terkait kasus suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan kampanye. Asrun tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2018 sebagai Cagub Sulawesi Tenggara.

"Prediksi dari penyidik (uang suap) itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Itu prediksi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Banjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Maret 2018.

Basaria menyebut uang suap Wali Kota Kendari tersebut kemungkinan permintaan untuk biaya politik mengikuti pilkada. Kendati begitu, kata dia, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dugaan-dugaan tersebut.

"Kita bicara biaya politik, tapi ini belum smpe kesana penyidik menanyakan. Bisa saja (uang) itu untuk baliho, bisa saja untuk yang lain. Tapi kalau kita lihat dari awal yang sudah komunikasi sudah ada penukaran uang itu uang Rp 50ribu," kata Basaria.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK akhirnya menenemukan uang suap untuk Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Uang tersebut berhasil ditemukan setelah sempat 'hilang' dan dibawa lari sejumlah oknum ke dalam sebuah hutan.

 

Kurang Rp 1,7 Juta

Basaria mengatakan, total uang yang ditemukan penyidik Rp 2.798.300.000, dalam pecahan lima puluh ribu. Dia menuturkan penyidik masih mencari tahu keberadaan sisa uang suap sekitar Rp 1,7 juta. Mengingat, komitmen fee dari suap ini adalah Rp 2,8 miliar.

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Fatmawati merupakan salah satu orang dekat Asrun, ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.

KPK menduga suap sebesar Rp 2,8 miliar itu diminta oleh Adriatma kepada pihak swasta atau perusahaan rekanan di Pemerintah Kota Kendari. Diduga kuat, uang miliaran itu untuk memenuhi logistik kampanye ayah Adriatma, yakni Asrun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya