Liputan6.com, Depok - Biro perjalanan umrah First Travel punya setumpuk utang kepada para vendornya. Totalnya mencapai miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan Atika Adinda Putri ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).
Atika bekerja sebagai staf keuangan First Travel. Dia bertugas merekap seluruh pembayaran yang nilainya di atas Rp 20 juta.Â
"Saya hanya menerima invoice saja," kata dia.
Advertisement
Atika membeberkan First Travel bekerja sama dengan banyak vendor. Setiap vendor menyediakan kebutuhan yang berbeda-beda.
Ia mencontohkan, seperti tiket pesawat jemaah, katering, hotel, dan perlengkapan hotel. "Katering ada Aisyah, Haifa, Ari Buana Wisata; hotel ada jemaah Manasik, Swiss Bell," ujar dia.
Atika pun membeberkan deretan utang-utang yang membelit First Travel. "Tiket masih utang Rp 82 miliar dari vendor Kanomas. Kemudian, katering masih utang 800 ribu riyal apabila dirupiahkan Rp 2 miliar," ungkapnya.
"Selanjutnya, hotel masih utang 5 juta riyal. Setelah itu visa cuma tidak hafal berapa utangnya. Terakhir, perlengkap utangnya Rp 200 juta," tukas dia.
Â
Â
11 Saksi Lain
Selain Atika Adinda Putri, ada sebelas saksi lain yang bersaksi di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Dennys Juliens, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santosa, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.
Advertisement