2 Menteri Disebut Setnov, Jokowi: Bila Ada Bukti Silakan Proses

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Mar 2018, 14:43 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2018, 14:43 WIB
Jokowi Terima Kedatangan Sekjen ASEAN
Presiden Joko Widodo bersiap menemui Sekjen ASEAN Dato Paduka Lim Jock Hoi dari Brunei Darussalam beserta Delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (23/3). Pertemuan membahas pembangunan gedung baru sekretariat ASEAN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP.

Setya Novanto yang merupakan terdakwa atas kasus e-KTP menyebut nama Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima masing-masing uang US$ 500 ribu.

"Negara kita ini, negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Jokowi pun mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu hingga tuntas.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Asalkan Ada fakta-fakta hukum dan bukti hukum yang kuat," ucap Jokowi.


Kata Setya Novanto

Sebelumnya, dua politikus PDIP, Pramono Anung dan Puan Maharani disebut turut kecipratan duit korupsi e-KTP. Hal ini disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto mengatakan informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$  500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Maret 2018 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya