Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus First Travel, Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengungkapkan, ada pembelian apartemen atas nama Esti Agustine. Jaksa menduga Esti berhubungan dengan salah satu terdakwa.
"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa. Jadi ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari usai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (28/3/2018).
Sufari yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan apartemen di lantai 8 Nomor 1 Puri Kembangan Koja Jakarta Barat dibeli senilai Rp 450 juta.
Advertisement
Menurut dia, ini juga bisa membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa First Travel. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan Esti Agustine.
"Kita akan hadirkan Agustine selanjutnya," kata Sufari.
Sementara itu, saksi Ismail mengaku tahu ada pemilik apartemen yang bernama Esti Agustine.
"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," ujar Ismal di sidang First Travel seperti dilansir Antara.
Sidang kali ini seharusnya menghadirkan 9 saksi. Namun yang hadir hanya 2 orang yaitu Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan Jakarta Barat dan Indar Sulistianto sebagai vendor perlengkapan umrah untuk First Travel.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang First Travel
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin 19 Februari mendakwa tiga tersangka kasus First Travel. Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang dipimpin oleh Sobandi yang merupakan Ketua PN Depok, dibantu hakim anggota Teguh Arifianto.
Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang yang berasal dari Kejagung. Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Sufari (Kajari Depok), Tya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Advertisement