Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019.
"Setelah menerima salinan, mempelajari, memutuskan, untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut paling lama 3 hari," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2018).
Penetapan itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan nomor urut PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019, lewat rapat pleno terbuka, pada Jumat 13 April besok.
Advertisement
"KPU akan melakukan rapat pleno terbuka, (untuk pengambilan) nomor urut partai politik. Sebagaimana dimaksud untuk PKPI," ujar Arief.
Meski akan melaksanakan putusan PTUN, tapi KPU merasa ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dari putusan PTUN itu.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY), menurut Arief, pihak KY merasa persoalan ini perlu diprioritaskan.
"Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dalam waktu yang tidak lama, akan membuat laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujarnya.
"Satu hal yang perlu diketahui, KY memandang bahwa kasus ini, laporan ini perlu mendapat prioritas, karena jadi perhatian publik dan dia bekerja dalam tahapan yang sangat ketat, jadi ini bakal ditindaklanjuti," sambungnya.
Selain itu, KPU juga mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan PTUN yang memenangkan PKPI.Â
"KPU juga melakukan pertimbangan hasil analisis, pencermatan, apabila nanti diperlukan akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Arief.
Â
PKPI Lolos Ikut Pemilu
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.
"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Nasrifal.
Â
Advertisement