Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Menteri BUMN Rini Soemarno terkait rekaman "bagi-bagi jatah" yang viral. Polisi pun berencana memanggil Rini untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.Â
Â
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Rini Soemarno melalui pengacaranya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Untuk terlapornya masih dalam penyelidikan.Â
Â
"Ibu (Rini) itu merasa apa yang diucapkan tidak seperti apa yang disampaikan," ujar Ari Dono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Â
Mengenai kapan waktu pemeriksaan Rini, Ari Dono mengatakan, anak buahnya yang akan mengatur. "Tanya penyelidik, itu standar saja," kata dia.Â
Â
Namun, sebelum memeriksa Rini Soemarno, polisi lebih dulu akan memanggil pengacaranya untuk dimintai keterangan. "Itu kan laporan dari pihak kuasa, nanti kita tanya dengar atau dapatnya dari mana," ucap Ari Dono.Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Tunjuk Kuasa Hukum
Intip gaya anggun Menteri BUMN Rini Soemarno saat menghadiri pesta Resepsi Kahiyang Ayu-Bobby Nasution di Medan. (Liputan6/ Aditya Eka Prawira)
Sebelumnya, Rini mengaku telah menunjuk kuasa hukum dan telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hal itu disampaikan Rini di sela kunjungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu, 2 Mei 2018.
"Saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Jadi kemarin saya berikan kuasa untuk pengaduan dan pelaporan ke polisi. Jadi sekarang sudah diserahkan kepada polisi prosesnya. Jadi kita menunggu aja secara hukum hasil dari penyidikan polisi," kata Rini.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓