Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono tidak dikenakan pidana tambahan dari kasus suap yang menjeratnya. Sebab, mantan Ketua PT Manado telah mengembalikan uang suap ke rekening tampungan KPK.
Pengembalian tersebut menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menyatakan Sudi tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sebesar Rp 361.456.000, Rp 195.000.000 telah ditransfer ke rekening mandiri (rekening tampungan KPK). Kedua barang bukti tersebut merupakan pengembalian terdakwa yan disetor keluarga melalui Arya, juga SGD 23 ribu sisa pemberian Aditya Moha sebesar SGD 80 ribu saat operasi tangkap tangan dengan ekuivalen SGD 80 ribu maka diri terdakwa tidak dijatuhi hukuman uang pengganti," ujar Jaksa Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Advertisement
Sudi ditengarai menyanggupi permintaan anggota DPR dari Partai Golkar Aditya Anugrah Moha yang menginginkan agar sang ibu tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, mantan Ketua PT Manado ini memberi tarif SGD 80 ribu.
Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.
Sudi yang kala itu menjabat sebagai Ketua PT Manado menyanggupi permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40 ribu, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.
"Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30 ribu. SGD 10 ribu sedianya telah disiapkan oleh Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas," ujar Jaksa Ali Fikri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hal Meringankan dan Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa juga mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan. Hal hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
"Sementara hal meringankan terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya," ujar jaksa Ali
Atas perbuatannya itu, Sudiwardono dituntut 8 tahun pidana penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement