Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan. KPK menduga Dirwan meminta fee sebesar 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan.
KPK juga menetapkan istri Bupati Bengkulu Selatan, Hendrati; keponakannya, Nursilawati yang menjabat sebagai Kasie di Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan; serta kontraktor rekanan bernama Juhari, sebagai tersangka.
Baca Juga
"4 tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/5/2018)
Advertisement
Dia mengatakan, lima proyek tersebut antara lain, proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, serta proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya.
Kemudian, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Â
Suap
Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari seorang kontraktor proyek di bernama Juhari. Pemberian uang suap diduga berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang rencananya akan digarap oleh Juhari.
Dari proyek dengan nilai total Rp 750 juta itu, Dirwan diduga mendapatkan commitment fee sebesar 15 persen atau Rp 112.500.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement