Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan pihaknya dan lembaga terkait tengah mengupayakan pembuatan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) baru bagi narapidana terorisme di Nusakambangan. Sebab, dari 155 napi teroris yang dipindahkan dari Mako Brimob, hanya 88 yang tertampung di Lapas yang ada di Nusakambangan.
"Kami di Komisi III sedang mengusahakan akan membuat lapas baru di Nusakambangan. Karena 155 dipindah yang ketampung cuma 88," kata Arteria di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Baca Juga
Para napi teroris yang tidak tertampung akhirnya digabung ke lapas-lapas umum. Arteria menilai hal ini berbahaya karena para napi teroris dapat menyebarkan paham radikal ke napi umum. Apalagi, sistem pengamanan di lapas umum tergolong rendah.
Advertisement
"Sisanya digabungin di lapas-lapas umum yang tidak maksimum," tegasnya.
Selain lapas khusus teroris di Nusakambangan, Komisi III juga mewacanakan dibuatnya Rumah Tahanan bagi napi teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Rutan ini dibuat dengan sistem pengamanan tinggi dan jauh dari pemukiman warga.
"Dibuat di Cikeas, buat teroris yang maksimum sekuriti," tandas politikus PDI Perjuangan ini.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan 155 tahanan terorisme menyerahkan diri setelah membuat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kini seluruh napi dibawa ke Nusakambangan.
"Seluruh tahanan telah menyerahkan diri sudah diambil langkah-langkah untuk pemindahan tahanan," kata Syafruddin.
Revisi UU Antiterorisme
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, pembahasan revisi UU Terorisme hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni definisi terorisme. Dia meyakini pasal soal definisi terorisme tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu 23Â Mei 2018.
"Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 insyaallah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin.
Supiadin membantah, Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pasca serangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.
"Enggak juga sebelum reses tinggal 1 poin itu saja. Awam tidak paham suasanan batin kita dalam membahas UU," ujarnya.
Soal substansi definisi terorisme, Supiadin menjelaskan Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam.
"Jadi kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang misalnya Islam. Karena teroris tidak identik dengan islam, itu pribadi tidak dalam konteks keagamanan," tegasnya.
"Makanya kita buat komperhensif Sehingga siapapun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," sambung Supiadin.
Â
Reporter:Â Renald Ghiffari
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement