Sandiaga Uno Pastikan Pekerja Harian Lepas DKI Dapat THR

Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), kata Sandi, termasuk salah satu pekerja yang akan mendapatkan THR dari Pemprov DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Mei 2018, 09:10 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 09:10 WIB
Sandiaga Uno dan Deputi Gubernur BI Kunjungi Layanan Penukaran Uang di Monas
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) dan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi (kanan) mengunjungi pelayanan penukaran uang di Monas, Jakarta, Rabu (23/5). Hal ini upaya BI untuk memenuhi kebutuhan uang pecahan jelang Idul Fitri. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Ya tentunya harus adil kan setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga, karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan THR ini bagi para PHL," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Sementara, petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), kata Sandi, termasuk salah satu pekerja yang akan mendapatkan THR dari Pemprov DKI. "PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah Provinsi DKI, kebijakannya harus berkesinambungan," ucapnya.

Adapun untuk THR para PNS DKI, Sandiaga memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

"Kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," imbuh Sandiaga.

Dia berharap pemberian THR ini dapat menggeliatkan ekonomi rakyat.

"Pembayaran THR ini kita harapkan akan timbul geliat ekonomi khususnya yang di akar rumput," Sandi menandaskan.

 

THR PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya