Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten bersama Polsek Cisauk, menggerebek rumah produksi atau pabrik sabun kecantikan ilegal, di Kampung Kedokan, RT 05/ RW 02 , Desa cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).
Dari pabrik sabun tersebut, petugas menyita ribuan karton sabun kecantikan siap edar dengan empat merek berbeda. Bahan baku pembuat sabun dan dua mesin pengolahan campuran bahan baku juga ikut disita.
Baca Juga
Kepala BPOM Banten Alex Sander menjelaskan, pabrik sabun kecantikan ilegal itu terbukti melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement
"Pemilik pabrik terancam hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar atas perbuatanya ini," kata Alex Sander di lokasi penggerebekan.
Masih kata Alex, berdasarkan pengakuan tersangka atau pemilik, Tatang, pabrik sabun itu sudah hampir satu tahun berproduksi. Rata-rata produksi per hari mencapai 120 karton.
"Satu karton berisi 96 batang sabun siap edar. Dalam sebulan pengakuannya beromset 5 sampai 7 miliar," kata dia.
Â
Berawal dari Laporan Warga
Menurut Alex, terungkapnya rumah produksi sabun ini bermula dari kecurigaan Polsek Cisauk berdasarkan laporan warga.
"Ini berawal dari laporan Polsek Cisauk yang kemudian kami tindaklanjuti dan benar ternyata pabrik ini ilegal," katanya.
Dari lokasi, ada tiga merk sabun yang diproduksi ilegal di rumah tersebut, yakni merk Papaya, K Brother, dan Widya Temulawak. Keseluruhan produk tersebut disita oleh petugas. Lokasi rumah produksi pun diberi garis polisi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement