Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 239,84 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Barang bukti itu ditemukan saat pengungkapan penyeludupan narkoba dalam mesin suci, dengan tiga tersangka.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tokoh agama.
Baca Juga
"Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Jakarta pada 8 Februari 2018 lalu di Komplek Pergudangan Harapan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Barang bukti itu disembunyikan di dalam mesin cuci," ujar Audie saat memimpin kegiatan pemusnahan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Saat pengungkapan, ada 12 mesin cuci yang di dalamnya terdapat 228 bungkus berisi sabu seberat 239,84 kilogram, dan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memasukkan ekstasi ke mesin penghancur.
"Setelah larut dan rusak, akan dibuang ke penampungan barang bukti khusus di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Jadi tidak dibuang di selokan," kata Audie.
Â
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 239 kilogram metamfitamin (sabu) serta 30 ribu butir amfetamin (ekstasi). Narkoba kelas wahid itu diselundupkan menggunakan mesin cuci yang selanjutnya siap diedarkan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan tim telah menyelidiki sejak beberapa bulan terakhir dan dilakukan penindakan di kawasan Dadap Tengerang.
"Tim sudah beberapa bulan melakukan penyelidikan di lapangan, sekaligus kerja sama dengan counter part kami, kepolisian Malaysia juga dari Bea-Cukai dan lainnya. Dan 8 Februari lalu tim melakukan upaya paksa penindakan di Tangerang," jelasnya.
Pada kasus tersebut tersangka yang diamankan yakni Joni alias Marvin Tandiono, termasuk 12 unit mesin cuci yang digunakan untuk menyimpan 228 plastik sabu dan enam plastik berisi ekstasi.
Barang bukti ini disita polisi di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gedung E12 Kelurahan Dadap, Kota Tangerang pada 8 Februari 2018 lalu.
"Jaringan ini juga juga mengedarkan ekstasi. Modusnya relatif baru karena menggunakan mesin cuci, biasanya menggunakan tas. Dulu pernah juga kami ungkap dengan modus piston sehingga tidak terdeteksi," kata Tito.
Â
Pengembangan Kasus
Dari penangkapan tersangka dan keterangan yang diperoleh darinya, malam harinya tim bergerak mengamankan tersangka Andi alias Aket.
Dari hasil keterangan Andi, tim menangkap tersangka Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono. Tersangka Mono merupakan warga negara asing Malaysia dan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelah menangkap tersangka lainnya.
"Sabtu, 10 Februari lalu, tersangka Lim Toh Hing ini waktu dikembangkan berusaha kabur, melawan maka ditindak tegas dan tewas dengan tembakan dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," ungkap Tito di Polda Metro Jaya.
Dia juga menuturkan Lim memiliki peran sentral dalam jaringan ini. Tersangka tersebut dibantu tersangka Indrawan alias Alun yang masih mendekam salah satu lapas di Jakarta.
Kapolri menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada bandar narkotika. "Yang dibantu seorang tersangka yang masih menjadi narapidana di Lapas di Jakarta," imbuhnya.
Para tersangka ini merupakan satu jaringan dengan jaringan yang pernah mengirimkan 2 kilogram sabu dan diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada 2 Januari lalu.
Dari para tersangka, aparat juga saat itu menyita uang Rp 2,7 miliar, dua unit mobil dan delapan buah mesin cuci.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement