Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 13.383 dari 770.185 Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang dicetak di Kota Surabaya sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018, rusak (invalid).
"KTP elektronik yang rusak sampai saat ini masih disimpan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Minggu (3/6/2018).
Baca Juga
Menurut dia, KTP yang rusak tersebut sebagian sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lainnya masih disimpan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya dan sisanya di kantor kecamatan.
Advertisement
Sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil Kemendagri pada 31 Mei 2018, lanjut dia, maka e-KTP yang rusak akan digunting di pojok kanan.
"Kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak mulai Senin (4 Juni 2018). Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain," ujar Suharto.
E-KTP yang sudah digunting tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan surat dari Kemendagri selanjutnya dikirim ke Kemendgari setiap sebulan sekali dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Selain itu, lanjut dia, Dispendukcapil diminta melaporkan ketersediaan blangko KTP elektronik setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Saat ditanya berapa jumlah e-KTP rusak yang sudah dikirim ke Kemendagri, Suharto mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail data tersebut.
"Nanti Senin (4/6) akan kami cek lagi dan Selasa (5/6), kami akan mengundang kecamatan di Dispendukcapil untuk koordinasi masalah ini," kata Suharto seperti dilansir Antara.
Teknis Pemotongan
Mengenai teknis pemotongan KTP rusak apa perlu disaksikan pihak terkait atau tidak, Suharto mengatakan sesuai surat Kemendagri tidak diatur secara detail.
Hanya saja, dalam surat Kemendagri disebutkan kepala unit/dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penatausahaan atau pemotongan KTP elektronik rusak yang dilakukan Dispendukcapil kabupaten/kota.
Advertisement