Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, hari ini dipanggil Kementerian Dalam Negeri terkait rencana DPRD Kalimantan Tengah menggalang interpelasi untuk menolak Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan DPRD.
Dengan aturan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng harus mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan. Polemik Pergub berimbas pada tertundanya pembahasan APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, mengatakan keputusan Sugianto Sabran tepat.
Advertisement
"Ternyata apa yang dilakukan Pak Gubernur ini adalah dalam kerangka untuk lebih berlandaskan pada aspek normatif," ucap Hadi di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ia menjelaskan, pemanggilan Sugianto merupakan insiatif Menteri Dalam Negeri. Kemendagri ingin menjaga kondusifitas daerah terkait wacana interpelasi.
Hadi mengatakan langkah Sugianto mengeluarkan Pergub bertujuan menyelamatkan legislatif dan eksekutif.
Hasil pertemuan Kemendagri dan Gubernur Kalteng akan dibicarakan dengan pihak DPRD Kalteng. Ia tidak ingin masalahnya menjadi berlarut larut.
"Kita sudah tahu cerita kronologisnya. Nanti kita komunikasikan dengan legislatif. Sehingga ke depan ada komunikasi yang lebih baik lagi," pungkasnya.
Sesuai Aturan
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan, keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan DPRD sesuai aturan. Hal ini dikatakannya seusai bertemu dengan pihak Kemendagri.
"Setelah dirapatkan tadi, bahwa nanti dari Menteri Dalam Negeri akan menyurati Gubernur dan Ketua Dewan serta anggota DPRD yang ada di Kalteng bahwa Pergub ini sudah sesuai dan memang harus dikeluarkan," ucap Sugianto di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia berharap keinginan DPRD mengajukan interpelasi diurungkan. Sugianto berharap pemerintah fokus membahas APBD Perubahan 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement