Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba adalah legal. Kapal yang tenggelam pada Senin, 18 Juni itu sudah tercatat di Dinas Perhubungan setempat.
"Itu legal karena ada izin dari Dishub atas kapal itu," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2018).
Budi menjelaskan, kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba sudah terdaftar sesuai dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Advertisement
"Standardisasi cukup lengkap, dari beberapa yang diupayakan kita konsisten dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Meski kapal tersebut legal, pengoperasiannya tidaklah legal. Namun, dirinya tidak ingin dalam kasus ini saling lempar bola atau kesalahan.
"Saya juga tidak mengatakan salah siapa. Memang dalam hal perizinan legal. Dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinkan, itu terjadi apabila tidak ada manifes atau surat izin berlayar," ucap Budi Karya.
Â
Â
Diduga ada unsur pidanaÂ
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga adanya unsur pidana.Â
"Kalau ada unsur pidana, pasti ada unsur ini kan dalam Pasal 359 KUHP," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan beberapa pihak yang diduga akan terkena sanksi, yakni nahkoda kapal, pemilik atau operator kapal, Dinas Perhubungan setempat yang mengatur rute perjalanan. Mereka dapat dipidana jika terbukti melakukan kelalaian.
"Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun. Bisa, bisa (ditahan)," jelasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement