Menhub: KM Sinar Bangun Legal, tapi Pengoperasiannya Ilegal

Budi menjelaskan, kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba sudah terdaftar sesuai dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2018, 23:24 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 23:24 WIB
Pencarian Korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Personel Basarnas melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara, Rabu (20/6). Hingga hari ketiga, sebanyak 18 penumpang selamat, dua tewas dan 160 lainnya masih dalam proses pencarian. (AP/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba adalah legal. Kapal yang tenggelam pada Senin, 18 Juni itu sudah tercatat di Dinas Perhubungan setempat.

"Itu legal karena ada izin dari Dishub atas kapal itu," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2018).

Budi menjelaskan, kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba sudah terdaftar sesuai dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

"Standardisasi cukup lengkap, dari beberapa yang diupayakan kita konsisten dengan peraturan yang ada," jelasnya.

Meski kapal tersebut legal, pengoperasiannya tidaklah legal. Namun, dirinya tidak ingin dalam kasus ini saling lempar bola atau kesalahan.

"Saya juga tidak mengatakan salah siapa. Memang dalam hal perizinan legal. Dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinkan, itu terjadi apabila tidak ada manifes atau surat izin berlayar," ucap Budi Karya.

 

 

Diduga ada unsur pidana 

Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
Kerabat penumpang menunggu proses pencarian yang dilakukan tim SAR terhadap korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di pelabuhan feri Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (20/6). Hingga hari ketiga proses pencarian korban terus dilakukan. (AP/Binsar Bakkara)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga adanya unsur pidana. 

"Kalau ada unsur pidana, pasti ada unsur ini kan dalam Pasal 359 KUHP," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan beberapa pihak yang diduga akan terkena sanksi, yakni nahkoda kapal, pemilik atau operator kapal, Dinas Perhubungan setempat yang mengatur rute perjalanan. Mereka dapat dipidana jika terbukti melakukan kelalaian.

"Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun. Bisa, bisa (ditahan)," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya