Buronan Malaysia Jamal Yunos Sudah Dideportasi dari Indonesia

Jamal merupakan buronan kasus korupsi 1MDB yang melarikan diri dari Malaysia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 11:31 WIB
Jamal Yunos, politikus Malaysia yang ditangkap oleh aparat polisi Indonesia di Tebet, pada Senin malam, 2 Juli 2018. (AFP)
Jamal Yunos, politikus Malaysia yang ditangkap oleh aparat polisi Indonesia di Tebet, pada Senin malam, 2 Juli 2018. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah membawa Politikus Malaysia, Jamal Yunos, ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Di mana Jamal sebelumnya mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Sudah dibawa ke Imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/7/2018).

Argo mengatakan, Jamal dideportasi dan dikembalikan ke Malaysia hari ini. "Tadi pagi ya sudah dibawa," ujarnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena Polri telah menangkap politikus Malaysia Jamal Md Yunos. Jamal merupakan buronan kasus korupsi 1MDB yang melarikan diri dari Malaysia.

"Jadi saya dapat telepon dari Polisi Diraja Malaysia tadi pagi, beliau menyampaikan PM Mahathir menyampaikan terima kasih ke Presiden Jokowi dan akan membuat surat resmi karena sudah membantu investigasi kasus di Malaysia," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/7).

Tito mengungkapkan, Jamal Yunos masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Medan, Sumatera Utara. Jamal sudah berada di Indonesia sejak 13 Juni 2018.

Setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia, Jamal diketahui kabur sampai Jakarta hingga ditemukan di Tebet, Senin 2 Juli 2018 kemarin.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya