Pelihara Ikan Predator Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan Yogyakarta amankan belasan ikan predator agar tidak dilepasliarkan di perairan umum.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Jul 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 17:37 WIB

Liputan6.com, Sleman - Guna mengantisipasi pelepasliaran ke perairan umum, belasan ikan berbahaya dan predator diamankan stasiun karantina ikan, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yogyakarta, Jawa Tengah. 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/7/2018), ikan-ikan berasal dari jenis alligator, sapu-sapu dan sebagainya. Oleh sang pemilik, ikan-ikan tersebut diserahkan secara sukarela.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya