Liputan6.com, Sleman - Guna mengantisipasi pelepasliaran ke perairan umum, belasan ikan berbahaya dan predator diamankan stasiun karantina ikan, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/7/2018), ikan-ikan berasal dari jenis alligator, sapu-sapu dan sebagainya. Oleh sang pemilik, ikan-ikan tersebut diserahkan secara sukarela.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Advertisement
Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Karlina Sintia Dewi)