Kasus Kebakaran Gedung Kemenhub Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2018, 11:11 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 11:11 WIB
Kebakaran Kemenhub
Suasana saat petugas pemadam melakukan pendinginan dan penyisiran di sekitar lokasi kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Minggu (8/7). Dalam kebakaran tersebut dilaporkan 3 orang tewas. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, tiga orang meninggal dunia karena menghirup asap kebakaran.

"Sudah kami limpahkan ke Polda," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Roma menyebut, pelimpahan dilakukan pada Selasa 10 Juli 2018. Hanya saja, dia enggan merinci alasan pengalihan penanganan perkara kebakaran tersebut.

"Ke Polda penanganan kasusnya," jelas Roma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana atas peristiwa kebakaran Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu.

"Kita belum dapat informasi hasil dari labfor. Jadi kita nunggu saja," ujar Argo.

 

Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di Gedung Kemenhub pada Minggu 8 Juli 2018 pagi. Sumber api diduga berasal dari korsleting listrik di ruangan CCTV lantai P1.

Tiga orang tewas dalam peristiwa tersebut. Mereka diduga kehabisan oksigen akibat kepulan asap pekat yang memenuhi gedung saat kebakaran terjadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya