Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia menyoroti besarnya biaya potongan aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi. Bahkan, angkanya bisa mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan yang menggunakan ojek online.
Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengakui ada potongan tinggi tersebut. Ada dua perusahaan besar yang disinggungnya menarik bea penggunaan aplikasi lebih besar dari ketentuan.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan laporan dari rekan-rekan kami bahwa potongan aplikasi ini makin besar. Yang dilakukan oleh dua perusahaan besar yang ada di Indonesia. Nah, terus juga tarif yang dikenakan itu juga makin menyulitkan dari rekan-rekan pengemudi mitra dari perusahaan aplikasi," kata Igun saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Aturan Kemenhub
Dia merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan kalau potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen dan perusahaan bisa memungut biaya penunjang sebesar 5 persen. Totalnya menjadi 20 persen.
"Ya, regulasi yang dibuat oleh Menteri Perhubungan dalam KP 1001 tahun 2022 itu menyebutkan potongan aplikasi maksimal 20 persen. Namun fakta yang ada di lapangan ini rekan-rekan kami yang dari mitra dua perusahaan aplikasi besar ini dipotong melebihi 20 persen, bahkan melebihi 30 persen. Jadi potongan aplikasinya ini udah melanggar aturan yang udah dibuat oleh Menteri Perhubungan," tuturnya.
Dilempar ke Komdigi
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan persoalan aplikasi itu menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski, pengaturan tarif ada di Kemenhub.
"Kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi. Jadi yang memutuskan adalah Kementerian Komdigi," ujar Budi di Kantor Kemenhub, dikutip Rabu (15/1/2025).
Dia menerangkan, soal potongan biaya sewa aplikasi dan potongan penunjang yang dipungut perusahaan tadi jadi kewenangan Kemkomdigi. Dengan begitu, Kemenhub tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator.
"Memang belakangan ini ada permintaan dari komunitas ojol. Namun dengan terkait hal ini kita masih coba untuk koordinasikan internal. Sekali lagi, Kemenhub tidak punya kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator," ungkapnya.
Ojek Online Minta Kepastian Regulasi Subsidi BBM
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia), Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan akses BBM subsidi.
Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri UMKM dan Menteri ESDM yang mengklasifikasikan ojol sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Igun, subsidi BBM bagi ojol adalah hal yang krusial untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks.
"Kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia berpatokan pada pernyataan Menteri UMKM dan Menteri ESDM bahwa ojol termasuk dalam klasifikasi UMKM. Dengan demikian, sudah jelas bahwa ojol berhak menggunakan BBM bersubsidi," ujar Igun kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Pentingnya Regulasi Resmi untuk Subsidi BBM Ojol
Igun menyoroti pentingnya penerbitan regulasi resmi oleh pemerintah untuk memastikan status ojol sebagai penerima subsidi BBM.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghindari keraguan, dan menjamin keadilan bagi seluruh pengemudi ojol di Indonesia.
"Kami berharap Kementerian UMKM atau Kementerian ESDM dapat segera menerbitkan regulasi yang menetapkan ojol sebagai penerima subsidi BBM. Hal ini akan menghilangkan keraguan di kalangan pengemudi ojol dan memberikan kepastian yang diperlukan," tegasnya.