KPK Geledah Sejumlah Tempat Selain Rumah Dirut PLN

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jul 2018, 17:58 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2018, 17:58 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018). Selain rumah Sofyan Basir, KPK pun menyambangi sejumlah lokasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Rumah tersangka serta ada sejumlah lokasi lain. Nanti disampaikan lagi," ujar Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Minggu.

Pada kasus ini, KPK menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses sebagai tersangka.

Komisi VII DPR menaungi lingkup energi, riset, tekhnologi, dan lingkungan hidup. Selain Eni, Komisi VII dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi. Sementara wakil ketua lainnya yakni Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, Eni menerima uang sejumlah Rp 4,8 miliar dari Johanes. 

Ada kemungkinan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni Maulani Saragih juga masuk ke kantor pimpinan ataupun anggota Komisi VII DPR lainnya.

"Ya pihak yang diduga sebagai penerima itu selain disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 juga dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diduga perbuatan ini tidak dilakukan sendirian, dan itulah yang nanti jadi ruang bagi pengembangan KPK melihat pihak-pihak lain," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Juli 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya