Baca Kesimpulan PK, Suryadharma Ali Minta Kain Kiswah Dikembalikan

Suryadharma Ali juga meminta Mahkamah Agung (MA) memulihkan harkat dan martabat namanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2018, 15:57 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 15:57 WIB
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesimpulannya, mantan Menteri Agama itu meminta agar biaya pengganti dan kain kiswah yang telah dirampas dikembalikan kepadanya.

"Mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol, Rabu (25/7/2018).

Selain itu, Suryadharma selaku pemohon meminta Mahkamah Agung (MA) memulihkan harkat dan martabat namanya. Termasuk, meminta agar hak politiknya dikembalikan.

Afrian beralasan, permintaan tersebut didasari beberapa novum atau bukti baru yang dianggap tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi oleh Suryadharma dari penyelenggaraan ibadah haji.

Dia merujuk keterangan ahli yang didatangkan dalam sidang PK. Ahli administrasi negara atas nama I Gede Panca Astawa mengatakan penggunaan anggaran merupakan kewenangan seorang pejabat di lingkup dimana ia bertugas.

"Berdasarkan keterangan ahli I Gede Astawa penggunaan anggaran adalah penjabat yang berkewenangan," ujarnya.

Suryadharma Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji. Mantan Ketua Umum PPP ini mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta.

Di tingkat banding, masa hukuman Suryadharma Ali diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok.

 

Kiswah Laku Rp 450 Juta

Kain kiswah atau kain penutup Kakbah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali berhasil dilelang dengan harga Rp 450 juta.

"Nilai Kiswah Rp 22,5 juta. Alhamdulillah laku terjual Rp 450 juta," ujar Pelaksana Koordinator Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Kain dengan ukuran 80 cm x 59 cm itu dilelang dengan harga pembukaan Rp 22,5 juta. Kain tersebut ditawar oleh pengusaha asal Madura bernama Jufri Saad.

Menurut Jufri, harga Rp 450 juta itu terbilang murah dibanding harga aslinya. "Kiswah ini adalah suatu ibaratnya koleksi terbaik buat umat Muslim. Karena tutupnya kakbah, ingin untuk koleksi di rumah, jadi Rp 450 juta itu kalau kita nilai di Mekah lebih mahal dibanding dari harga yang di KPK ini," kata Jufri.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya