KPK Kembali Periksa Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Idrus sempat diperiksa selama kurang lebih 11 jam di Gedung KPK pada Kamis 19 Juli 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2018, 07:44 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 07:44 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK
Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7). Idrus Marham diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar.

"Besok (Kamis) direncanakan pemeriksaan terhadap saksi Idrus Marham, ini pemeriksaan yang kedua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Idrus tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Idrus sempat diperiksa selama kurang lebih 11 jam di Gedung KPK pada Kamis 19 Juli 2018.

"Ada keterangan-keterangan yang perlu kami gali dan klarifikasi lagi. Kalau kemarin kan kami sudah sempat memeriksa terkait dengan pertemuan-pertemuan, tentu itu masih didalami lebih lanjut," kata Febri.

Diduga Idrus akan diperiksa berkaitan dengan dugaan aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya maupun partai berlambang beringin. Idrus Marham sendiri diduga kerap ikut dalam pertemuan yang dilakukan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.

KPK pun akan mendalami apakah pertemuan tersebut merupakan pertemuan resmi kedinasan atau terkait pembahasan proyek senilai USD 900 juta itu.

"Tentu kami harap ketika saksi dipanggil itu bisa menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Karena itu adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," kata Febri.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 13 Juli 2018. Eni diciduk tim penindakan KPK di rumah dinas Idrus Marham saat menghadiri acara ulang tahun anak politikus Golkar itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya