Dana Parpol 2018 Capai Rp 121 M, untuk Apa?

Baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima banpol yaitu PDIP, Nasdem, dan PPP

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2018, 07:20 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 07:20 WIB
Satpol PP Copot Ratusan Bendera Partai Politik di Pancoran
Petugas Satpol PP mencopot bendera partai politik di sepanjang pagar kawasan Pancoran, Jakarta. Selasa (18/7). Pencopotan dilakukan untuk menertibkan bendera partai politik liar yang memenuhi ruang publik di Ibukota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan dana bantuan untuk 10 partai politik (parpol) senilai Rp 121 miliar tahun ini. Dana parpol tersebut akan diperuntukkan untuk pendidikan politik.

"Baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima banpol yaitu PDIP, Nasdem, dan PPP," kata Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syamsudin, di Kemendagri, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.

Dia menjelaskan, untuk 2018, PDIP menerima banpol sebesar Rp 23 miliar, Nasdem Rp 7 miliar, dan PPP Rp 7,2 miliar. Sedangkan Partai Golkar baru akan menandatangani berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp 18 miliar, kemudian pada 8 Agustus PKS dengan nilai Rp 8,5 miliar.

"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik, dibandingkan untuk operasional kesekretariatan. Ini sudah sesuai amanat UU," ujarnya dilansir Antara. 

Syamsudin menilai penggunaan sumber dana parpol sudah efektif, karena digunakan untuk pendidikan politik. Meskipun diakuinya ada kasus korupsi kader parpol, itu tindakan individu bukan dari lembaga.

Ia mengatakan, pemerintah telah memutuskan menaikan banpol menjadi Rp 1.000 per-suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Rp 1.000 per Suara

"Amanat PP menyatakan bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp 1.000, sementara tingkat provinsi Rp 1.200/suara, dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp1.500/suara," katanya.

Dia berharap, banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Kemendagri, lanjut dia, telah menanyakan kepada 10 parpol tentang anggaran mereka untuk pendidikan politik yang bisa menghabiskan dana sekitar Rp 75-250 miliar/tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya