KPK: Diduga Bupati Zainudin Hasan Arahkan Semua Proyek di Lampung Selatan

Bupati Zainudin diduga mengarahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, agar berkoordinasi dengan Agus terkait setiap fee proyek yang disepakati.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2018, 07:58 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 07:58 WIB
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditahan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Agus Bhakti merupakan orang kepercayaan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Diduga ZH (Zainudin Hasan) mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan, harus melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Menurut dia, Zainudin mengarahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, agar berkoordinasi dengan Agus terkait setiap fee proyek yang disepakati. Anjar lantas diminta mengumpulkan fee setiap proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," jelas Basaria.

Basaria menyebut atas campur tangan Agus, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, mendapat 15 proyek dengan total mencapai Rp 20 miliar di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 2018 ini. Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan yang bukan miliknya setiap ikut proyek di Lampung Selatan.

 

Amankan Rp 200 Juta

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus Bhakti Nugroho juga diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin Hasan kepada Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR sebesar Rp 400 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya