Menyamar Jadi Polisi, Begal di Tangerang Incar Pengemudi Ojek Online

Dalam aksinya, begal ini tak segan melukai korban hingga mengalami luka parah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Agu 2018, 18:07 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 18:07 WIB
Para pelaku begal tertunduk ketika dihadapkan dengan awak media, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/8/2018). Begal ini tak segan melukai korbannya saat tengah melancarkan aksinya. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Para pelaku begal tertunduk ketika dihadapkan dengan awak media, di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/8/2018). Begal ini tak segan melukai korbannya saat tengah melancarkan aksinya. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Menyamar jadi polisi, perampok bersenjata api di Tangerang mengincar para pengemudi ojek online (ojol). Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya begal ini tak segan melukai korban hingga mengalami luka parah.

Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi narkoba yang melakukan penangkapan terhadap korban. Harta dalam diri korban, sampai sepeda motor, juga digasak pelaku setiap kali menjalankan aksinya.

Terakhir, seorang pengemudi ojek daring menjadi korban pelaku. Dwi Andriansyah (24), Billy Darmawan (28), dan Andi Juan (33) tak bisa berbuat banyak setelah aksinya terungkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Terungkapnya ini setalah kami mendapati laporan dari korban, yang oleh pelaku dibuang di pinggir Tol BSD setelah harta benda yang ada pada diri korban sampai kendaraan sepeda motor dirampas habis," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan Selasa (7/8/2018) di Mapolres Tangsel.

Ketiga begal ini, ucap Kapolres, mengincar calon korban, pengendara sepeda motor yang sedang nongkrong-nongkrong di pinggir jalan.

"Kemudian didekati dan langsung dimasukkan pelaku ke dalam mobil. Di mobil tersebut, korban dalam keadaan dilakban mata dan tangannya, kemudian dianiaya dan dirampas harta bendanya dengan kondisi mobil berjalan," kata Ferdy.

Dari pengakuan para begal ini, ketiganya ini sudah melakukan aksinya di Pagedangan, Cisauk, dan Serpong dengan modus mengaku sebagai anggota Narkoba Polres Tangsel.

Atas kejadian itu, polisi menyita satu unit mobil rental Xenia, pisau, dan senjata air soft gun. "Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya