Ketua KPK Pertanyakan Motif Wadah Pegawai Protes Rotasi Jabatan

Agus menilai, proses rotasi jabatan yang berlangsung di KPK sudah transparan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2018, 18:33 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 18:33 WIB
Rapat dengan KPK, Komisi III DPR Singgung Jual Beli Lapas Sukamiskin
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (23/7). Rapat membahas Program dan Anggaran KPK, dalam kesempatan itu Anggota Komisi III menyinggung Jual-Beli Fasilitas di Lapas Sukamiskin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai rotasi pegawai di institusi yang dia pimpin merupakan hal yang wajar. tak hanya KPK, kebijakan itu juga menjadi hal yang lazim terjadi di institsi pemerintahan.

"Karena kan yang namanya rotasi itu sangat alamiah, meskinya dua taun sekali dilakukan rotasi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Menurut Agus, dari 14 orang yang akan dirotasi, ada yang sudah bekerja selama delapan tahun, namun masih berada di posisi yang sama. Maka dari itu, Agus memutuskan untuk merotasi pegawai di lembaganya.

"Sudahlah orang-orang ini mungkin kerjanya tidak seperti yang kita harapkan, oleh karena itu dilakukan rotasi supaya aturan itu nanti cepat dimunculkan," kata Agus.

Agus malah merasa heran dengan protes yang dilayangkan Wadah Pegawai (WP) KPK. Agus menegaskan proses rotasi jabatan sudah transparan.

"Kamu kalau ada menteri yang mau angkat eselon satu atau eselon dua pernah nanya enggak (ke pegawai lain). Saya tanya kamu. Direktur lama pindah posisi saja. Sama-sama direktur. Apa salahnya," kata Agus Rahardjo.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Dianggap Tidak Transparan

Salam Komando Novel Baswedan dan Pimpinan KPK di Hari Pertama Ngantor
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dua kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel Baswedan kembali bekerja setelah absen selama 16 bulan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, WP KPK mempersoalkan rotasi jabatan yang terjadi di internal KPK. WP menilai proses mutasi dan rotasi jabatan dilakukan tidak transparan.

‎"Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan resminya, Rabu (15/8/2018).

Yudi meminta‎, proses rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan tata cara dan aturan main yang jelas. Menurut Yudi, tak adanya transparansi disebut menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi.

"Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," kata dia.

Oleh karena itu, wadah pegawai meminta agar pimpinan KPK menghentikan proses mutasi atau rotasi jabatan struktural di internalnya. Sebab, proses rotasi dan mutasi jabatan yang ada saat ini tidak memenuhi unsur keterbukaan.

"Hentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas," kata dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya