Kasus E-KTP, Eks Dirut Quadra Solution Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa penuntut umum pada KfPK mengeksekusi terpidana kasus e-KTP yang juga mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Sukamiskin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Agu 2018, 22:10 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2018, 22:10 WIB
Kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Ekspresi Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus e-KTP yang juga mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Vonis Anang dalam kasus itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. Angka itu muncul berdasarkan analisis yuridis fakta, dari keuntungan korporasi yang diperoleh Anang sebagian disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR.

Saat persidangan berlangsung, Anang sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp 18,9 miliar terkait kasus e-KTP ke rekening tampungan pada KPK.

"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan, yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987,” ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Soal Uang Pengganti

Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda bakal disita sesuai nilai kewajibannya.

Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana 5 tahun penjara.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara," kata hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya