KPK Periksa Wali Kota Balikpapan Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernama Rukijo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Agu 2018, 10:25 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 10:25 WIB
KPK Sita 1,9 Kg Emas Terkait Kasus Suap Amin Santono
Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan terkait OTT terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Selain memeriksa Rizal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A Jamaludin. Serupa dengan Rizal, Jamaludin juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.

Sementara itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernama Rukijo.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono-anggota DPR Fraksi Demokrat)," kata Febri.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Telusuri Berbagai Pihak

KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu, yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya