Eks Pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran

Gratifikasi itu ia terima dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2018, 19:17 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 19:17 WIB
Yaya Purnomo
Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo, didakwa menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000.

Gratifikasi itu ia terima dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018), merinci penerimaan gratifikasi oleh Yaya diawali pembahasan DAK dan DID pada APBN P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.

Dari pembahasan untuk Halmahera Timur, Yaya menerima gratifikasi Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Gratifikasi diterima setelah ada kepastian alokasi DID Kabupaten Halmahera Timur dalam APBN 2018 senilai Rp 25.750.000.000.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp 125 juta berasal dari DAK APBN 2018 untuk bidang pendidikan Kabupaten Kampar. Ia juga memperoleh gratifikasi melalui transfer rekening, tapi tidak diketahui jumlahnya.

Di pembahasan tersebut, nama Ketua Umum PPP Romahurmuziy disebut mendapat pesanan agar mengusulkan anggaran DAK di Kabupaten tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy anggota Komisi XI DPR dan meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya atas permintaan tersebut, terdakwa bersedia untuk mengawalnya," papar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ketiga, Yaya memperoleh gratifikasi Rp 250 juta dan SGD 35 ribu dari DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018 untuk Kota Dumai.

 

Langgar Pasal 12B UU Nomor 31

Keempat, gratifikasi SGD 290 ribu dan Rp 400 juta berasal dari pengusahaan DAK TA 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelima, Yaya mendapat gratifikasi Rp 1,3 miliar terkait pengurusan DID TA 2018 Kota Balikpapan.

"Terdakwa menerima dua buku tabungan beserta ATM yang isinya jika digabungkan Rp 1,3 miliar," papar Jaksa.

Keenam, gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari DAK TA 2018 Kabupaten Karimun.

Ketujuh, gratifikasi Rp 300 juta kembali diterima Yaya terkait DAK dan DID APBN 2018 Kota Tasikmalaya.

Terakhir, terkait DID APBN 2018 Kabupaten Tabanan Yaya menerima gratifikasi Rp 300 juta dan USD 55 ribu.

Atas perbuatannya, Yaya didakwa telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan Amin Santono.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya