Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan DPRD DKI tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI melegalkan becak dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Enggak bakalan ada Becak di Jakarta. Nggak bakal terealisasi," kata Prasetio saat ditemui wartawan.
Baca Juga
Menurutnya, aturan larangan becak yang tertuang dalam Perda itu sudah tepat. Dia menyebut Jakarta sebagai Ibu Kota harus menerapkan transportasi angkutan massal modern serta manusiawi.
Advertisement
Prasetio mencontohkan adanya transportasi massal berbasis bus rapid transit (BRT) hingga MRT dan LRT Jakarta yang segera beroperasi.
"Harusnya Pemprov DKI lebih fokus mengembangkan moda transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan warga Jakarta dan perkembangan zaman, seperti ibu kota-ibu kota negara lainnya, jangan malah mundur," ujarnya.
Politisi PDIP itu menyebut pelegalan becak di Jakarta adalah penurunan kualitas fasilitas publik. "Nanti pengaturan dan pengawasannya bagaimana, ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu. Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ribuan Becak Beroperasi di Jakarta
Diketahui, sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, ada 185 di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.
Kemudian 1.460 unit becak tersebar di kawasan Jakarta Utara, yakni Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke. Lalu ada 40 unit becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, seperti di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement