10 Karyawan PUPR Pemda Bekasi Terkena OTT KPK

Penangkapan oleh KPK diduga berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Okt 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 16:11 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan 10 karyawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. 

Penangkapan diduga berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (15/10/2018), KPK menyegel sejumlah ruangan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dan menyita uang sebesar Rp 1 miliiar.

Sekitar 10 orang yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS pun telah diamankan dan kini  tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya