APKASI Sumbang Miliaran Rupiah

APKASI menyumbang Rp 10 miliar untuk para TKI yang terancam hukuman mati atau menjadi korban bencana alam.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Des 2011, 14:59 WIB
Diterbitkan 10 Des 2011, 14:59 WIB
111101ctkw-barang.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia menggelar aksi solidaritas sosial nasional di Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Sabtu (10/12). APKASI menyumbang dana Rp 10 miliar untuk tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati atau menjadi korban bencana alam.

Bantuan diserahkan langsung Ketua APKASI Isran Noor, yang juga menjabat Bupati Kutai Timur, kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi khusus untuk TKI yang terancam hukuman mati. Sementara untuk korban bencana diberika pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Aksi ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, yakni solidaritas sosial harus menjadi bagian dari budaya kita yang senantiasa mengusung nilai gotong royong. Keprihatinan saja tidak cukup, tapi perlu kepedulian sosial yang lebih konkret," ungkap Isran dalam pidatonya yang digelar di Hotel Le Meredien, Jakarta.

Dana sumbangan digalang 399 Bupati di seluruh Indonesia, dengan tiga alokasi, yaitu Rp 5 miliar untuk TKI yang terancam hukuman mati, Rp 2,5 miliar korban bencana banjir dan RP 2,5 miliar lain untuk korban jembatan runtuh di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Terkait permasalahan TKI yang terancam hukuman mati, Isran menjelaskan pemerintah pusat sudah berusaha menanganinya. Namun agar lebih maksimal, pemerintah daerah tempat asal TKI tersebut juga harus berperan aktif.

"Harus dirancang strategi ketenagakerjaan di daerah sebagai landasan kebijakan kepala daerah dalam menangani masalah-masalah TKI tidak lagi secara reaktif, tapi lebih konsepsional dan komprehensif," tuturnya.

APKSI menyambut baik langkah BNP2TKI yang bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun sistem pelayanan TKI online. Sistem ini menghubungkan pendataan proses perekrutan dan dokumen keberangkatan TKI.

"Kami juga mendukung sepenuhnya pelaksanaan UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Isran.(WIL/YUS)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya